Kantor Konsultan Pajak DJH Consulting didirikan tahun 2023, oleh para pendiri yang memiliki latar belakang berbeda dan pengalaman yang beragam, dengan tujuan untuk memberikan nilai yang positif bagi masyarakat dengan cara memberikan layanan jasa yang bermutu tinggi bagi kliennya, secara konsisten.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Jasa telaah pajak (Tax Review) adalah jasa layanan kami kepada klien untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan klien ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi klien di kemudian hari. Melalui tax review, akan dilakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang akan dan telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir, termasuk dokumen kontrak/ perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tax Planning adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning, Organizing, Stafing, Directing / Actuating, Controlling) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku (In Legal Way, terhindar dari Tax Evasion / Penggelapan pajak, terhindar dari illegal Tax avoidance / Penghindaran pajak illegal antara lain dengan menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar serta melunasinya sebelum tanggal jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.
Manajemen perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga catatan akuntansi yang tepat dan memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi ketentuan undang-undang pajak dan peraturan di Indonesia ("hukum pajak"). Tanggung jawab ini tetap tidak berubah terlepas dari fakta bahwa perusahaan telah menunjuk kami sebagai penasihat pajak Perusahaan.
Di bawah hokum pajak, pembayaran pajak berdasarkan self-assessment. Artinya, perusahaan tetap bertanggung jawab atas isi dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa pengembalian pajak secara lengkap dan akurat sebelum mereka diselesaikan dan ditandatangani. Kami tegaskan bahwa dengan menandatangani pengembalian pajak, perusahaan bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul di masa mendatang di bawah sistem penilaian diri. Otoritas Pajak Indonesia ("ITA") memiliki kekuasaan untuk menyelidiki kelengkapan atau keakuratan segala pengembalian pajak. Mengingat bahwa undang-undang yang berlaku pembatasan 10 tahun, disarankan untuk mempertahankan rekor pajak bersama dengan semua dokumen pendukung selama 10 tahun dalam mengantisipasi setiap pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh ITA di masa mendatang.
Ini adalah bantuan pada kasus-kasus pajak khusus seperti bantuan dalam keberatan atas Surat Ketetapan Pajak resmi atau mengajukan banding atas keputusan keberatan pajak dan pada saat membuat proposal untuk mendapatkan izin pajak atau pengembalian pajak dari kantor pajak, dan sebagainya.
Dalam rangka membantu perusahaan untuk restitusi PPN, Pajak Penghasilan dan Pajak Lainnya. Menurut undang-undang pajak no. 16 Tahun 2000, pasal 17B, jika perusahaan memiliki kebutuhan untuk pengembalian pajak lebih bayar sehingga laporan (laporan keuangan, SPT, dll) harus diaudit oleh kantor pajak (semua pajak). Kami akan membantu untuk mengakui kewajiban pajak (pajak risiko potensial) sebelum diaudit oleh kantor pajak yang bisa lebih baik untuk meninjau semua kepatuhan pajak dan kewajiban pajak.
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam pengisian SPT Masa Tahunan baik SPT Orang Pribadi maupun SPT Badan berdasarkan sistem akuntansi perpajakan. SPT Tahunan kami susun berdasarkan laporan keuangan dan data-data perusahaan anda sesuai dengan data yang kami terima.
Jasa pembuatan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) termasuk strategi pembuatan Transfer Pricing ini ditujukan bagi para wajib pajak yang mempunyai transaksi a ntar pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang bernilai setahun lebih dari 10 milyar dengan satu pihak related party baik dengan lawan transaksi lintas negara maupun domestic untuk related party tertentu. Ahli TP Doc kami akan membimbing, member arahan pada dokumen, dan strategi penyusunannya yang diperlukan guna mencegah kerugian-kerugian besar yang berpotensi timbul dari transaksi pihak terkait dan skenario transfer pricing yang digunakan.
Merancang sistem dan prosedur untuk mematuhi peraturan pajak yang terkait dengan semua kegiatan perusahaan yang memberikan dampak pada kewajiban pajak perusahaan. Sistem dan prosedur yang dirancang diharapkan memberikan perusahaan suatu pedoman operasional yang sesuai dengan peraturan pajak.
Klien kami berasal dari berbagai jenis industri seperti Manufacturing, Contractors, Services, Trading, Distribution
Komitmen untuk melayani dalam jangka panjang dengan layanan purna jual yang dan juga melestarikannya
Salah satu layanan kami adalah jasa perpajakan, yang disediakan untuk melayani klien baik perseorangan maupun badan
Memberikan jasa akuntansi (accounting services) yang bervariasi. Dalam melaksanakan jasa, para tenaga kami memberikan layanan jasa sebagai pelengkap bagi karyawan bagian akuntansi.
Penasehat Bisnis seperti Akuisisi perusahaan, Pembubaran perusahaan, Strategy keuangan membantu perusahaan dalam melakukan Perencanaan, membantu dalam Payroll
Kantor berlokasi di tempat strategis jakarta
Kami merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikantan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang berlisensi
co-founder dan partner pada Kantor DJH Consulting. Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang perpajakan, akuntansi dan audit. memegang Brevet C (Izin Konsultan Pajak). Beliau juga sebagai Akuntan Terdaftar dari Departemen Keuangan
co-founder dan partner pada Kantor DJH Consulting. Beliau memiliki lebih dari lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang perpajakan, akuntansi dan audit. memegang Brevet B (Izin Konsultan Pajak). Beliau juga sebagai Akuntan Terdaftar dari Departemen Keuangan.
co-founder dan partner pada Kantor DJH Consulting. Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang perpajakan, akuntansi dan audit. memegang Brevet A (Izin Konsultan Pajak).
Jakarta 1243 Indonesia